About
Indonesia merupakan salah satu Negara besar di Benua Asia dan terbesar di kawasan Asia Tenggara. Letak geografisnya sangat stratgis karena berada di antara dua benua yaitu Asia dan Australia serta di antara dua samudra yaitu Indonesia dan Pasifik. Tersusun dari lebih 17.000 pulau yang membentang dari ujung barat Sumatera ke ujung paling timur Irian Jaya (Papua) dan ujung utara Kalimantan sampai ke ujung selatan Nusa Tenggara.
Sebagai Negara yang dilewati garis Khatulistiwa, Indonesia memiliki kawasan hutan tropis yang luas dan hutan tropika basah terluas ketiga di dunia. Kekayaan alamnya telah dikenal luas di dunia, terutama keanekaragaman hayatinya. Bappenas pada tahun 1993 mencatat bahwa Indonesia memiliki sekitar 10% dari jumlah jenis tumbuhan berbunga di dunia (25.000 jenis), 12% jenis mamalia dunia (515 jenis, 36% di antaranya adalah jenis endemik), 16% jenis reptile, 17% jenis burung (1531 jenis, 20% di antaranya endemik) dan sekitar 20% jenis ikan dunia.
Saat ini tercatat luas kawasan hutan 120 juta hektar dan 45 juta di antaranya akan dipertahankan sebagai hutan perawan. Banyak tantangan dalam melindungi hutan Indonesia, satu di antaranya adalah kebakaran.
Manggala Agni Daops Batam
Sesuai dengan pasal 47 Tahun 1999 tentang Kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:
- Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, KEBAKARAN, daya-daya alam, hama serta penyakit; dan
- Mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Berdasarkan undang-undang di atas, di mana perlindungan hutan salah satunya adalah membatasi dan mencegah kerusakan hutan akibat kebakaran serta kejadian kebakaran hutan setiap tahunnya merupakan ancaman yang harus segera diselesaikan, maka Departemen Kehutanan membentuk manggala Agni.
Manggala Agni adalah Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan Indonesia yang dibentuk oleh Departemen Kehutanan pada tahun 2003.
Brigade ini dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas pengendalian kebakaran hutan yang kegiatannya meliputi pencegahan, pemadaman dan penanganan pasca-kebakaran hutan.
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan merupakan salah satu direktorat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 980, Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Penyiapan pelaksanaan kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan;
- Supervisi atas pelaksanaan urusan pencegahan, penanggulangan, sistem kemitraan dan masyarakat peduli api, tenaga dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan di daerah;dan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat.
Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan terdiri dari:
- Subdirektorat Perencanaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Subdirektorat Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan;
- Subdirektorat Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan;
- Subdirektorat Sistem Kemitraan dan Masyarakat Peduli Api;
- Subdirektorat Tenaga dan Sarana Prasarana;dan
- Subbagian Tata Usaha.
Komentar
Posting Komentar