Manggala Agni Daops Batam
DAOPS BATAM Markas Manggala Agni Daops Batam Kebakaran hutan di Indonesia telah dikelola sejak sebelum negara ini merdeka. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang Kehutanan dan kebakaran hutan diantaranya: Ordonansi Hutan Untuk Jawa dan Madura 1927 (Pasal 20, Ayat 1 dan 2) Provinciale Bosverordening Midden Java (Pasal 14) Rijkblad – Soerakarta Ongko 11 (1939) Lombok Raad (1947) Dewan Raja-Raja di Bali No. 9 (1948) Sesudah proklamasi kemerdekaan, masalah kebakaran hutan ditangani oleh Jawatan Kehutanan dan selanjutnya oleh Direktorat Jenderal Kehutanan, Dep. Pertanian. Pada tahun 1988, Direktorat Jenderal Kehutanan berubah menjadi Departemen Kehutanan. Kebakaran hutan ditangani oleh seksi Kebakaran Hutan (Eselon IV) pada Direktorat Perlindungan Hutan, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Pada masa itu sistem pengendalian kebakaran hutan mulai be...